TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan mengaku sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beralasan, kesibukan jabatan baru menjadikannya belum melaporkan hartanya.
"Ini saja saya masih lari-lari terus," ujar Rektor Universitas Paramadina itu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2014. Alasan lain, Anies mengaku belum terbiasa membuat daftar kekayaan. (Baca: Jadi Menteri, Anies Baswedan Butuh Banyak Bantuan)
Dia masih mengumpulkan dan mencatat satu per satu kekayaannya. Walhasil, perlu waktu tak sebentar untuk menyusun LHKPN dengan baik dan benar. "Harap maklum, saya belum pernah jadi pejabat negara," tuturnya sambil tersenyum. "Kapan lapor ke KPK, saya belum tahu. Saya selesaikan dulu." (Baca: Anies Baswedan Pilih Naik Tangga Ketimbang Lift)
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Baca: Jadi Menteri, Anies Kewalahan Terima Telepon)
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Menteri ESDM Copot Dirjen Migas
Balas Dendam, Ayah Jepit Penis Pemerkosa Anaknya
Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000