TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Tutut, selaku pemilik jaringan televisi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), meminta pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pihak CTPI berencana segera melayangkan surat keberatan. "Nanti setelah surat dari BANI diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Tutut, dalam konferensi pers di Gedung Granadi, Sabtu, 13 Desember 2014.
Putusan BANI yang memenangkan kubu Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama dinilai keliru. Musababnya, Mahkamah Agung sudah menetapkan bahwa kubu yang berhak atas TPI adalah Tutut. "Tidak bisa didebat lagi," ujar Habib. (Baca:TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto)
Ada beberapa alasan yang disampaikan kubu Tutut terhadap putusan itu. Pertama, pencabutan surat kuasa mutlak oleh pihak Tutut dalam perjanjian ini dinilai sudah tidak populer. Surat tersebut, ujar Habib, biasa dipakai rentenir untuk menjerat dan menipu daya para korbannya. "Sejak 1982 Menteri Dalam Negeri sudah melarang penggunaan surat kuasa mutlak untuk hak kepemilikan, kenapa BANI masih menggunakan itu?" ujar Habib.
Selain itu, CTPI juga menolak keputusan BANI yang mewajibkan kubu Tutut membayar ganti rugi investasi senilai Rp 510 miliar. "Selama ini justru PT Berkah kok yang menikmati hasil dari saham TPI. "Ini jelas banyak kejanggalan-kejanggalan," kata Habib. (Baca: Kubu Tutut Tunggu Hary Tanoe Kembalikan TPI)
Hal ketiga yang diprotes kubu Tutut adalah sidang BANI yang hanya menghadirkan Harry Tanoesoedibjo dan dua saksi ahli yang dipilih kubu PT Berkah. "Jadi bagaimana apakah keputusannya adil, BANI hanya memeriksa saksi yang berkepentingan dalam kasus ini, apa tidak janggal yang seperti ini," ungkap Habib.
Sebelumnya dalam putusan BANI, Jumat 12 Desember 2014 menyatakan RUPS LB PT Berkah 18 Maret 2005 sah. Mereka juga berhak atas 75 persen saham TPI. Selain itu pihak Mbak Tutut terbukti melakukan tindakan wanprestasi sehingga diwajibkan membayar Rp 510 miliar. (Baca: KPI Lalai Awasi Perubahan Nama Stasiun Televisi )
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis
Jokowi Ancam Pencuri Ikan, Ini Respons Thailand
Diajak Ikut Iringan Jokowi, Apa Kata Sultan Yogya?
Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng