TEMPO.CO, Mojokerto - Sebanyak 12 anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) diamankan Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan mengucapkan selamat Natal.
Anggota organisasi sempalan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir tersebut diamankan saat akan menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca:Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin )
"Tadi kami ajak dialog di kantor daripada mengganggu," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Menurut Wiji, para anggota JAS tersebut hendak menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk serta berkeliling toko atau mal untuk mengingatkan karyawan yang memakai aksesori Natal. "Mengucapkan perayaan Natal atau memakai atribut Natal dianggap haram," ujar Wiji. (Baca:Tolak Ahok, FPI Diajak Belajar Toleransi ke NTT)
Bahkan dalam dialog dengan polisi mereka menunjukkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan akesori Natal. (Baca: Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja )
Setelah diberi pengertian, para anggota JAS tersebut diizinkan pulang. Menurut Wiji, para anggota JAS berniat kembali melakukan aksi persuasif keliling ke toko atau mal pada 22 Desember 2014. "Tapi kami minta agar selebaran dan spanduk tersebut tidak dipasang karena khawatir terjadi gesekan," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah