TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menertibkan retribusi daerah. Alasannya, banyak retribusi yang besarannya membebani masyarakat, terutama warga miskin. "Retribusi yang tidak perlu akan dihapuskan," ujar Tjahjo seusai membuka Rapat Koordinasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual di kantornya, Rabu, 17 Desember 2014.
Tjahjo mencontohkan, banyak nelayan mendapat beban retribusi saat melaut, kemudian masih harus membayar retribusi setelah mendapat ikan dan membawanya ke tempat pelelangan ikan. Para nelayan harus membayar retribusi ganda yang memberatkan.
Contoh lain, pedagang di pasar juga sering diminta bayar retribusi meski barangnya belum terjual. "Penerimaan bisa diambil dari pajak sektor lain," kata Tjahjo. Pembangunan daerah atau wilayah perbatasan, menurut Tjahjo, bisa diambil dari pajak pengusaha besar, seperti pembangunan hotel atau restoran. "Sumber dananya sebenarnya ada."
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi peraturan daerah dan retribusi daerah. Sejumlah perda dan aturan retribusi yang dinilai memberatkan bisa langsung dibatalkan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 soal kewenangan Kemendagri membatalkan perda.
TIKA PRIMANDARI
Baca berita lainnya:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Jokowi Panjat Menara Intai Perbatasan di Sebatik
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally