TEMPO.CO, Ambon - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon akan memulangkan 50 warga negara asing (WNA) yang ditahan oleh Satuan Tugas Gugus Keamanan Laut Komando Armada Kawasan Timur di perairan Arafura dan Merauke. Mereka adalah anak buah kapal asing yang dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah mencuri ikan di perairan Indonesia. (Baca: Susi Tangkap 14 Kapal Ikan 'Lokal tapi Asing'.)
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto, mereka adalah bagian dari 116 ABK asing yang ditahan TNI Angkatan Laut. Mereka mengawaki delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di perairan Arafura dan Merauke. Orang-orang ini dibawa ke Ambon pada Selasa, 16 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi Tangkap 9 Kapal Cina di Arafuru.)
Baca Juga:
Nanang mengatakan 50 ABK asing ini diserahkan kepada Kantor Imigrasi pada Kamis, 18 Desember. Namun Nanang mengaku belum mengetahui negara asal 50 ABK asing tersebut. "Hal ini penting agar mempermudah proses pemulangan mereka," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2014.
Menurut Nanang, dalam pemeriksaan yang dilakukan TNI Angkatan Laut, 50 ABK asing ini tidak dinyatakan sebagai tersangka. Mereka harus dipulangkan karena memiliki legalitas berupa buku pelaut. Selain 50 orang ini, Nanang mengatakan masih ada 66 lainnya yang ditahan TNI Angkatan Laut. "Mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan." (Baca: Lagi, Menteri Susi Bidik 13 Kapal Asing Ilegal.)
FERY F. | ANT
Berita Terpopuler
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi