TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melanggar aturan karena menggunakan bus pariwisata untuk mengakut pengendara sepeda motor yang dilarang melintas dari Bundaran HI sampai Jalan Medan Merdeka Barat. (Baca: Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok)
“Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata, Ahok melanggar Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2014 tentang Pelayanan Bus Angkutan Pariwisata yang dia buat sendiri,” kata Edison melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek')
Menurut dia, kebijakan Ahok menggunakan bus tersebut untuk mengangkut para pengendara sepeda motor terbilang aneh. Sebab, peraturan itu baru ditetapkan pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan oleh Ahok saat menjabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI. (Baca: Larang Motor, Perancang Busana Ini Puji Ahok)
“Bus angkutan pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan,” ujarnya. Karena itu, Edison menganggap Ahok telah membuat blunder lantaran menerapkan pembatasan sepeda motor mulai Rabu, 17 Desember 2014, selama 24 jam. (Baca juga: Ahok Larang Motor, Fahrurrozi: Itu Bodoh)
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Terungkap, Bapak dari Anak Jessica Iskandar