TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan mekanisme baru penetapan tarif angkutan umum kelas ekonomi untuk menggantikan mekanisme penetapan tarif saat ini. Mekanisme baru itu disiapkan menyusul rencana penetapan harga BBM yang akan mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia.
"Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tengah membuat surat edaran mengenai aturan tarif itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, Senin 19 Januari 2015. (Baca: Harga BBM Turun, Ini Tarif Angkutan Versi Ahok.)
Djoko mengatakan baru kali ini pemerintah menentukan tarif angkutan dalam waktu singkat, mengacu pada fluktuasi harga minyak mentah dunia yang menentukan harga bahan bakar. Rencananya, kata Djoko, pemerintah menerapkan acuan interval kenaikan atau penurunan harga BBM untuk menentukan tarif angkutan ekonomi. (Baca: BBM Turun, Organda: Tarif Angkutan Bisa Turun.)
Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah mengatakan mereka telah mengusulkan ke Kementerian agar penentuan tarif angkutan dilakukan jika harga BBM naik atau turun minimal 10 persen dari harga sebelumnya. Acuan 10 persen itu dinilai pas untuk memudahkan masyarakat. "Jadi tidak selalu setiap ada perubahan harga BBM operator harus menyesuaikan tarif," kata Andriansyah.
Dengan cara itu, Andriansyah yakin operator angkutan dan masyarakat tidak dirugikan. Interval 10 persen itu juga, kata Andriansyah, bisa memberikan kepastian usaha buat operator angkutan. "Pengusaha bisa melakukan proyeksi. Namun penetapan harga BBM harus dihitung dengan kalkulasi teknis, bukan politis," kata Andriansyah.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?