TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket. Dengan demikian, minimarket tidak lagi diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.
"Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo kepada Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Izinkan Jual Minuman Keras, Ahok Diprotes PKS.)
Widodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab, proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket yang buka selama 24 jam. Asalkan, kata Ahok, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Boleh jika di bawah 5 persen," kata Ahok, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Diprotes Soal Minuman Keras, Ahok: Ada Aturannya.)
PINGIT ARIA | NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Jabatan Kapolri Dicopot, Kenapa Jenderal Sutarman Ikhlas?