TEMPO.CO , Jakarta: Tim gabungan Kepolisian Resor Malang dan Balai Besar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB BKSDA) Jawa Timur menggagalkan perdagangan satwa langka. Polisi dan BKSDA menggerebek rumah Sukron, 22 tahun, warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat 23 Januari 2015.
"Disita lima ekor satwa langka sebagai barang bukti," kata petugas BB BKSDA Jawa Timur, Dheny Mardiono, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca:Polisi Gagalkan Perdagangan Kerang Susur Bundar)
Operasi gabungan menyita satwa langka terdiri dari seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), seekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), seekor kakatua seram (Cacatua molucensis), dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan dua ekor kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris). Anakan lutung jawa ditemukan dalam kondisi mati. Pelaku menjual satwa langka melalui situs jejaring sosial Facebook. Mereka membuat grup "Jual beli hewan langka."
"Grup Facebook tertutup, hanya di antara mereka yang bisa bertransaksi,' katanya. Satwa langka tersebut bahkan dipasarkan sampai ke Jakarta dan Semarang. Sebelumnya, petugas menerima informasi perdagangan satwa dan memantau transaksi jual beli satwa. Setelah seluruh data pelaku dan model transaksi jual beli, bersama polisi melakukan penggerebekan. (Baca:BKSDA Siap Bantu Ungkap Pembunuhan Beruang Madu)
Dheny menuturkan, pelaku mendapatkan lutung jawa dari pemburu di Lumajang. Diduga pelaku pedagang satwa ilegal memburu bayi lutung jawa dari sejumlah kawasan hutan lindung dan taman nasional di Jawa Timur. Sedangkan aneka jenis burung paruh bengkok tersebut diperoleh dari Papau. Tersangka memiliki keluarga di Papua dan beberapa kali berkunjung sambil membawa satwa. (Baca:Perburuan Penyu Marak di Malang Selatan )
Juru bicara lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Swasti Prawidya Mukti mendukung upaya membongkar perdagangan satwa. Pelaku diharapkan mendapat hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. "Perdagangan satwa secara online terus tumbuh. Pengawasan harus diperketat," katanya.
Sepanjang 2014 tercatat sebanyak 3.640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa liar berbagai jenis. Satwa liar yang diperjualbelikan secara online itu antara lain elang jawa, siamang, surili, lutung jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, kukang dan nuri bayan.
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?
Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK