TEMPO.CO, Jayapura - Sejumlah jurnalis "ditahan" karyawan Labora Sitorus, pemilik rekening gendut sebesar 1,5 triliun, saat akan menemui kerabat Labora di pabrik pengolahan kayu milik Labora di Tampa Garam, Sorong, Papua Barat, Rabu, 4 Februari 2015.
Jurnalis yang "ditahan" karyawan Labora sebanyak dua orang, yakni Niko Patipawael dari stasiun televisi swasta SCTV dan rekannya, Jersi. "Ada sekitar sepuluh orang yang mengelilingi kami. Kami sempat waswas, tapi saya berusaha agar tidak panik," kata Niko kepada Tempo, Kamis, 5 Februari 2015.
Nico menuturkan tujuan keduanya ke lokasi pabrik adalah menemui kerabat Labora bernama Freddy Fakdawer. Freddy adalah adik angkat Labora yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Labora. Freddy sendiri bekerja di pabrik sebagai karyawan di bagian administrasi.
"Kami ditahan selama 30 menit. Yang membuat saya waswas adalah, setelah kami masuk ke dalam lokasi pabrik, tiba-tiba saja pintu gerbang bagian depan digembok. Tapi saya tetap kuat, karena kami memang tidak memiliki tujuan atau niat tidak baik," ujarnya.
Karyawan Labora yang bekerja di pabrik itu berjumlah ratusan orang. Ada sejumlah petugas keamanan yang bertugas menjaga pos di bagian depan. Pabrik tersebut mengolah kayu yang diduga didatangkan pada malam hari dari Kabupaten Raja Ampat.
"Mereka tidak menginterogasi kami. Kami juga bukan disekap atau disandera, walaupun memang kami waswas, jangan sampai terjadi apa-apa," tuturnya.
Niko menambahkan, sebagai jurnalis, dia berkewajiban memuat pernyataan Labora, yang sampai saat ini belum berbicara di media. "Selama ini, pemberitaan selalu datang dari satu sisi, sementara Labora dikesampingkan, padahal hak jawabnya begitu penting."
Setelah “ditahan” selama 30 menit, karyawan pabrik kemudian mengizinkan Niko menemui Fakdawer. "Mereka tidak membawa alat tajam, tidak garang seperti yang dikira. Kita bahkan ngobrol santai di bawah pohon," katanya.
Saat memasuki lokasi pabrik kayu itu, ujar dia, para karyawan sedang melaksanakan beraktivitas. Ada yang bekerja di bagian dalam gedung, ada pula yang bersantai di halaman depan pabrik dekat pintu masuk. "Sekali lagi, kami bukan disandera, bukan juga disekap."
Hingga berita ini diturunkan, Fakdawer belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika Tempo menghubungi telepon genggamnya, dia tidak menjawab. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo juga tidak berbalas.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus penimbunan minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Labora tak terbukti melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena Labora terbukti melakukan pencucian uang. Kasus ini berlanjut ke kasasi. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Belakangan diketahui, Labora telah keluar dari LP sejak 17 Maret 2014 untuk berobat dan tidak pernah kembali.
JERRY OMONA