Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Manekin Telanjang Dianggap Undang Birahi di Aceh  

image-gnews
Manekin berpakaian seksi dilarang di Mumbai
Manekin berpakaian seksi dilarang di Mumbai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanun menganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada “otak” seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat.

Disadur dari Editorial Koran Tempo (8 Mei 2015) : Kontroversi Qanun Manekin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

13 menit lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.


Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

57 menit lalu

Komang Teguh (tengah) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan lewat drama adu penalti.


Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

2 jam lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

2 jam lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

2 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

3 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

3 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

4 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

5 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.