Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemblokiran Situs Radikal Supaya Pakai Strategi Baru  

image-gnews
Ilustrasi Pemblokiran Situs Internet. bestofneworleans.com
Ilustrasi Pemblokiran Situs Internet. bestofneworleans.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemblokiran 22 situs online pemuat gagasan radikal beberapa waktu lalu, yang kemudian dibatalkan setelah kebanjiran protes, dianggap memiliki kelemahan secara konseptual.

Meskipun demikian, peneliti Center for Religious and Cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada, Muhammad Iqbal Ahnaf, menilai pemblokiran situs penyebar gagasan Islam radikal di Internet masih diperlukan.

Akan tetapi, dia mengkritik kategorisasi situs radikal yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme masih lemah dan mudah diperdebatkan. Sejumlah indikator malah terjebak dalam tema teologis yang tidak layak dibatasi. "Acuannya sebenarnya bisa memakai pasal-pasal tentang larangan hate speech," kata Iqbal, saat berbicara pada acara workshop "Media dan Pengembangan Kesadaran Kritis Masyarakat", Selasa, 12 Mei 2015. Acara itu digelar oleh Forum Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DIY, di Auditorium Magister Manajemen UGM.

Menurut Iqbal, tindakan hukum bagi penyebar gagasan radikal secara implisit dan eksplisit perlu dibedakan kadarnya. "Tindakan keras bisa diberlakukan bagi penyebar ajakan eksplisit," katanya.

Tindakan hukum, tutur Iqbal, bisa memakai dasar larangan hate speech atas nama agama yang diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Ada juga dasarnya di Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Iqbal juga mengingatkan, peran pembatasan penyebaran gagasan radikal tidak bisa mengandalkan lembaga negara saja. Institusi-institusi sipil perlu diajak terlibat aktif mengingat mudahnya penyebaran gagasan radikal via Internet dan jaringan komunitas.

Dia mencontohkan, institusi semacam kampus, sekolah dan ormas keagamaan bisa terlibat dalam pengawasan. Simbol-simbol gagasan radikal mudah merembes secara tak sengaja lewat media mainstream. "Potensinya tidak hanya di media ekstrem," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal mencatat, pada Februari 2014, sebuah acara televisi swasta pernah menyajikan siaran tentang sejarah Islam yang justru menampilkan bendera ISIS dengan latar kisah riwayat ramalan kebangkitan pasukan Imam Mahdi di akhir zaman. "Ternyata, media mainstream pun bisa terjebak ke glorifikasi teroris," kata dia.

Sementara itu, anggota FKPT DIY, Mukhtasar Samsudin, mengatakan narasi mengenai gagasan terorisme sering kali justru memikat kalangan terdidik. Hasil riset FKPT DIY pada 2013 menyimpulkan narasi terorisme menjadi isu seksi di kalangan kampus. "Beredar di sebagian komunitas masjid kampus di Yogyakarta," kata Dekan Fakultas Filsafat UGM itu.

Namun, menurut Mukhtasar, riset yang berlanjut pada 2014 untuk memetakan potensi gerakan teror tersebut, juga menyimpulkan narasi teroris sering kali hanya sekadar menjadi konsumsi informasi. Mukhtasar mengatakan FKPT DIY belum menemukan korelasi antara kegemaran mengkonsumsi narasi terorisme dan persetujuan untuk melakukan aksi teror. "Mungkin karena menyebar di kalangan yang teredukasi di kampus," ujar dia.

Yogyakarta, dalam riset itu, hanya masuk kategori kawasan dengan karakter umum masyarakatnya yang memiliki sikap toleransi malas. "Misalnya, bersikap toleran asal tidak menyinggung masalah ajakan pindah agama atau peribadatan," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

13 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

15 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

9 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.


Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

9 hari lalu

Google Find My Device
Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

Find My Device telah mengalami peningkatan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi perangkat mereka secara offline.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

16 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

19 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

31 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

19 Februari 2024

Gemini (Google)
Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

Persaingan Gemini AI milik Google dan ChatGPT dari OpenAI semakin ketat. Keunggulan apa yang dijual keduanya?