INFO METRO - Demi transparasi dan akuntabilitas, PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih di wilayah barat DKI Jakarta, membeberkan kepada masyarakat berapa besaran tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang denda keterlambatan pembayaran rekening.
Besaran denda ini ditentukan berdasarkan kelompok tarif. Ada tujuh kelompok tarif yang ada. Denda Rp 10 ribu akan dikenakan pada kelompok tarif K1 dan K2. Kelompok tarif K1 terdiri atas 1A: asrama badan sosial, 1B: rumah yatim piatu, 1C: tempat ibadah, dan 5A: hidran, ledeng umum, dan sejenisnya. Kelompok tarif K2 terdiri atas 1D: rumah sakit pemerintah, 2A1: rumah tangga sangat sederhana, dan 5F1: rumah susun sangat sederhana dan sejenisnya.
Baca Juga:
Denda sebesar Rp 15 ribu dikenakan pada kelompok tarif K3A dan K3B. Kelompok K3A terdiri atas 2A2: rumah tangga sederhana, 5F2: rumah susun sederhana, dan 5B: stasiun air, mobil tangki, dan sejenisnya. Kelompok tarif K3B terdiri atas 2A3: rumah tangga menengah, 2E1: lembaga swadaya nonkomersial, 3A: kios/warung, 3B1: bengkel kecil, 3C1: usaha kecil, 3D1: usaha kecil dalam rumah tangga, dan 5F3: rumah susun menengah dan sejenisnya.
Kelompok tarif K4A, yang terdiri atas 2A4: rumah tangga di atas menengah, 2B: kedutaan/konsulat, 2C: kantor instansi pemerintah, 2D: kantor perwakilan asing, 2E: lembaga swasta komersial, 2F: lembaga pendidikan/kursus, 2G: instansi TNI, 3B: bengkel menengah, 3C: usaha menengah, 3D: usaha menengah dalam rumah tangga, 3E: tempat pangkas rambut, 3F: penjahit, 3G: rumah makan/restoran, 3H: rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium, 3I: praktek dokter, 3J: kantor pengacara, 3K: hotel melati/nonbintang, 4A: industri kecil, dan 5FA: rumah susun di atas menengah dan sejenisnya, akan dikenakan denda Rp 35 ribu.
Kemudian tarif denda sebesar Rp 75 ribu dikenakan pada kelompok tarif K4B yang terdiri atas 3L: hotel berbintang 1, 2, 3/motel/cottage; 3M: steambath/salon kecantikan; 3N: night club/kafe; 3O bank; 3P: service station, bengkel besar; 3Q: perusahaan perdagangan/niaga, ruko/rukan; 3R: hotel berbintang 4/5; 3S: gedung bertingkat tinggi/apartemen/kondominium; 4B: pabrik es; 4C: pabrik makanan/minuman; 4D: pabrik kimia/obat/kosmetik; 4E: pabrik/gudang perindustrian; 4G: pergudangan/industri lain; 5C: tongkang air; dan 5E: PT Jaya Ancol dan sejenisnya.
Baca Juga:
Tarif denda tertinggi, Rp 130 ribu, dikenakan pada kelompok tarif khusus, yaitu 5D seperti Badan Pengusaha Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok dan sejenisnya. Tentu saja semua besaran tarif denda ini tak akan masuk dalam tagihan bila membayar sesuai jatuh tempo tanggal 25 setiap bulan. Jika tanggal 25 jatuh pada hari libur, Sabtu/Minggu, pembayaran terakhir adalah pada hari kerja sebelumnya.
INFORIAL