TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berkaitan dengan laporan utama tentang 'Kriminalisasi KPK' edisi 13-19 Juli 2015. Pelapornya adalah bakal calon Walikota Bandar Lampung asal PDI Perjuangan Maruly Hendra Utama yang memandang laporan itu berisi fitnah.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan seharusnya persoalan tersebut tak dilaporkan ke kepolisian. "Jika menyangkut produk jurnalistik, mekanismenya melalui Dewan Pers," kata dia, Sabtu, 11 Juli 2015.
Menurut Yosep, hal itu sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri pada tahun 2012. "Di sana disebutkan bahwa jika ada kasus berkaitan dengan pelaporan berita akan dikoordinasikan ke Dewan Pers," kata Yosep.
Sebab, menurut dia, media tak boleh dikriminalisasikan atas tugasnya dalam melakukan pelaporan kepada publik. "Karena media mengungkapkan sesuatu untuk fungsi publik," kata Yosep.
Yosep mengatakan pihaknya akan segera menjalin koordinasi terkait masalah tersebut dengan Mabes Polri. Apalagi jika pihak terlapor (Majalah Tempo) mengadu ke Dewan Pers. "Kami akan coba koordinasi dengan Polri. Biasanya mereka pun butuh saksi ahli untuk kasus seperti ini," ujarnya.
Maruly melaporkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan tim wartawan atas tuduhan penistaan sesuai pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran fitnah seperti pasal 311 KUHP, dan pembuatan berita bohong yang diatur pasal 390 KUHP. Dia mengaku merasa dirugikan atas laporan tersebut. "Efek dari berita ini, terkesan PDIP anti pemberantasan korupsi dan anti KPK," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA