Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruangan saat akan melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019 di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2015. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2015. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruangan saat akan melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2015-2019 di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2015. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal Penghinaan Presiden yang menggulirkan polemik akhir-akhir ini telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dalam acara Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2015, para pakar hukum menuturkan ihwal penggunaan pasal ini dari masa ke masa.

Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134, 136 bis, dan 137. Sedangkan untuk penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155.

"Pemerintahan Jokowi mengusulkan agar pasal-pasal ini dipertahankan dan diperbarui," kata Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Arsil menilai pasal-pasal tersebut sebaiknya tidak dimunculkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. "Sebelum tahun 1946, Pemerintah Hindia Belanda memang menerapkan Pasal Penghinaan Terhadap Ratu, karena ratu adalah simbol negara," jelas Arsil.

Pasal Penghinaan Terhadap Ratu dipertahankan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi Pasal Penghinaan Presiden. Arsil berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial.

"Di Belanda, kepala negara adalah ratu yang merupakan simbol, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri, tidak ada pasal penghinaan terhadap perdana menteri. Di Indonesia, kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah presiden," lanjutnya.

Sementara, Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah 154 dan 155 KUHP yang sering disebut hatzaai artikelen merupakan warisan kolonial dan diambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pasal tersebut berisi pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Arsil menegaskan bahwa dalam penegakan demokrasi, kepala pemerintahan dan pemerintah tidak bisa bebas dari kritik. Adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan pemerintah melalui hukum pidana, dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tanpa kontrol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Orde Baru yang sarat dengan antikritik, Pasal Penghinaan Presiden ternyata belum populer. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Antisubversif yang dapat dengan mudah digunakan oleh presiden dan penguasa untuk melindungi diri mereka.

"Setelah Orde Baru dan Undang-Undang Antisubversif dicabut, kasus pemidanaan terhadap para pengkritik presiden menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Sejak 1999, Ada enam kasus yang diajukan ke persidangan karena dianggap menghina presiden," ungkap Arsil.

Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable menegaskan bahwa pada 6 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Lalu pada 17 Juli Mahkamah Konstitusi menyatakan hatzaai artikelen tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"MK menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 itu bertentangan dengan konstitusi karena posisi jabatan presiden atau wapres yang dilindungi khusus membuat seseorang tidak setara di mata hukum," kata Erwin.

Saat ini, langkah pemerintah dalam mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP disesalkan berbagai pihak. Pasalnya, dalam Rancangan KUHP yang sedang diajukan ke DPR, sanksi penghinaan presiden/wakil presiden dipidana penjara paling lama sembilan tahun. "Kalau tindak pidana di atas lima tahun, maka yang disangkakan nanti bisa langsung ditahan. Kasihan teman-teman aktivis," ujar Erwin.

NIBRAS NADA NAILUFAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

4 jam lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

6 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dokumentasi Tim Media Prabowo
Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

10 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

10 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

10 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

11 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

Tony Blair memfasilitasi rencana investasi panel surya UAE di IKN.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

12 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

12 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

13 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepuasan kepada kinerja Presiden Jokowi berada di angka 76,2 persen.


Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

Hasto menyangsikan kata-kata Gibran setelah beberapa kali merasa dibohongi oleh Wali Kota Solo itu.