TEMPO.CO, Bandung - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akan mengusulkan penggantian nama Waduk Jatigede kepada Presiden Joko Widodo. "Saya akan usulkan ke Presiden untuk mengganti nama waduk menjadi Waduk Tembong Agung," ujarnya saat memberi sambutan dalam acara penggenangan tahap awal Waduk Jatigede di Desa Cijenjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin, 31 Agustus 2015.
Menurut Basuki, usul nama baru Waduk Jatigede tersebut diambil dari nama Kerajaan Tembong Agung yang merupakan cikal bakal Kerajaan Sumedang Larang. Ia berharap, dengan nama tersebut, waduk dengan luas 4.800 hektare tersebut dapat mewakili semangat masyarakat Sumedang yang memiliki semboyan "Ingsun Medal", yang artinya menerangi. "Karena yang mendapatkan manfaat dari waduk bukan hanya warga Sumedang, tapi juga Majalengka, Cirebon, hingga Indramayu," katanya.
Pagi tadi, Senin, 31 Agustus 2015, waduk yang memakan lahan di lima kecamatan Kabupaten Sumedang tersebut resmi digenangi. Penggenangan tahap awal Waduk Jatigede secara simbolis diresmikan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Untuk tahap awal, Waduk Jatigede akan diisi air sampai elevasi 204 meter selama 12 hari. Tahap kedua, dari 204-221 meter selama 48 hari. Dan, butuh sekitar 220 hari untuk menggenangi waduk secara penuh.
Pada penggenangan tahap awal, air akan mencapai wilayah permukiman penduduk di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, dalam 14 hari dan Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, dalam 50 hari.
Penggenangan waduk ini ditentang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Dia mengatakan suara Fraksi PDIP di DPR RI telah bulat menolak penggenangan Waduk Jatigede. Penolakan dilakukan karena masalah ganti rugi dan dampak sosial terhadap masyarakat belum selesai.
“Kami sudah kirimi surat ke Presiden agar menunda penggenangan sebelum hak-hak masyarakat terpenuhi,” tutur Rieke, Ahad, 30 Agustus 2015. Menurut Rieke, proyek pembangunan waduk terbesar kedua di Indonesia tersebut masih menyisakan banyak masalah.
Di antaranya, proses ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak belum seluruhnya tuntas. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah seolah abai terhadap dampak sosial masyarakat.
Selain itu, Rieke mengatakan, dasar hukum pembangunan Waduk Jatigede yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede cacat secara hukum. "Perpres ini cacat hukum. Apabila besok digenangi berarti pemerintah melanggar hukum," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.