TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum T, 20 tahun, pembantu rumah tangga yang diduga dianiaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, menolak memberikan komentar atas kasus yang menimpa kliennya. Alasannya, demi keselamatan kliennya.
"Belum waktunya kami memberikan keterangan terkait kejadian ini," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Toipah, yang menolak disebutkan namanya, saat ditemui Tempo pada Sabtu, 3 Oktober 2015, di Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sebelumnya, T melaporkan anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu pada Rabu, 30 September 2015, ke Polda Metro Jaya. T mengaku sering dipukul Ivan dengan kaleng obat nyamuk. Tak kuat disiksa, T pun kabur dari Apartemen Ascot, kediaman majikannya itu. Di rumah Ivan Haz, T bekerja sebagai baby sitter sekaligus pembantu rumah tangga dan digaji Rp 2,2 juta per bulan.
Setelah kabur, menurut tim kuasa hukum, T secara tidak sengaja bertemu dengan salah satu anggota LBH Apik di jalan. Kepada LBH Apik, T bercerita semua kejadian penyiksaan yang dialaminya.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum T terus bekerja siang dan malam untuk menuntaskan kasus ini bersama dengan aparat kepolisian. "Saya dari semalam belum tidur. Beberapa kali polisi bolak-balik ke sini dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
TNI & G30 September 1965: Inilah 5 indikasi Keterlibatan Amerika!
Omar Dani: CIA Terlibat G30S 1965 dan Soeharto yang Dipakai