TEMPO.CO, Yogyakarta - Gara-gara ditugaskan mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan, Ariyanto seorang guru di SMA 1 Tayu, Pati, Jawa Tengah, mengadukan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan ke lembaga Ombudsman.
Ariyanto protes karena sejak menjadi guru di SMA 1 Tayu pada 2008 ia selalu mengajar mata pelajaran Bahasa Prancis, sesuai dengan kompetensi yang ia miliki. “Saya menuntut hak saya karena hak dasar guru kan mengajar sesuai dengan keahlian,” kata Ariyanto.
Masalah ini bermula pada tahun ajaran baru 2015/2016, sekolah meniadakan mata pelajaran Bahasa Prancis dan diganti dengan mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan. Karena sudah terikat kontrak dan harus mengajar, akhirnya ia terpaksa mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya tersebut.
Berdasarkan Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, ia mengadukan sekolah ke Ombudsman. Dalam beleid itu disebutkan bahwa seorang guru harus mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan standar kompetensi.
Selain sekolah, Ariyanto juga melaporkan Dinas Pendidikan Pati dengan alasan sekolah merupakan kepanjangan tangan dari dinas pendidikan kabupaten dan sebagai kontrol lembaga yang membawai sekolah secara langsung. “Kalau dari surat yang dilayangkan itu terlapornya dinas,”kata Ariyanto.