TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 211 dari 245 desa di Subang, Jawa Barat, ramai-ramai mengantri pencairan dana desa tahap kedua yang totalnya mencapai Rp 34 miliar. "Dari 211 yang antre itu, sebagian besar sudah bisa mencairkan dana desa," kata Kepala Seksi Pemerintah Desa Pemkab Subang, Dadan Dwiana, Rabu, 18 Nopember 2015.
Setiap desa akan menerima dana sekitar Rp 115 juta - Rp 130 juta. Menurut Dadan, dana bisa cepat dicairkan bila setiap desa telah menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengunaan dana tahap satu yang sudah dicairkan beberapa bulan lalu. "Jika persyaratan itu sudah lolos verifikasi di bagian pemerintah desa, maka langsung bisa mencairkannya di kas daerah," kata Dadan.
Proses pencairan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memakan waktu empat hingga satu pekan. Dadan mengatakan desa-desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu karena tak paham sistem pelaporannya, akan diasistensi. "Biar tidak terlambat dan ketinggalan oleh yang lainnya."
Dadan mengaku optimistis jika proses pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2016 akan bisa lebih baik dan berlangsung lebih cepat. "Sebab, para kepala desa, kini, sebagian besar sudah melek semua aturannnya," katanya.
Kepala DPPKAD Kabupaten Subang, Ahmad Sobari, mengatakan, pada tahun anggaran 2015, daerahnya memperoleh transfer jatah dana desa dari pusat sebesar Rp 72,7 miliar. Dari total sebesar itu, dana yang digelontorkan pada tahap pertama sebesar Rp 38 miliar sudah tuntas seluruhnya.
Ia mengharapkan, pada transfer kedua sebesar Rp 34 miliar, pencairannya bisa berlangsung lebih cepat. Sehingga pada catatan akhir tahun APBD 2015, angka penyerapannya sudah mencapai 100 persen. "Catatan penyerapan dana desa hingga medio pertengahan Nopember 2015, mungkin sudah mencapai 85 persenan," ujarnya.
Kepala Desa Manyingsal, Solihin, mengaku sudah menerima kucuran dana desa sebesar Rp 286 juta dalam dua tahap pencairan. "Pencairan pertama 40 persen yang kedua 60 persen," katanya.
Dana sebesar itu, kata Solihin, dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan pedesaan penunjang pertanian. Selain itu digunakan pula untuk merehabilitasi infrastruktur pendidikan serta dana operasional desa.
NANANG SUTISNA