TEMPO.CO, Jakarta - Seorang teroris asal Singapura yang mendekam di penjara Indonesia, Muhammad Hassan Zainuddin, dilaporkan akan mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.
Seperti dilansir Straits Times pada Rabu, 18 November 2015, pria yang juga dikenal sebagai Fajar Taslim tersebut berniat tetap tinggal di Indonesia saat hukumannya berakhir pada 2027.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya yang tengah berusaha mencari tahu prosedur yang tepat agar kliennya segera memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan.
"Karena Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda, Hassan harus melepaskan kewarganegaraan Singapura sebelum mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Kami akan mencari informasi dari Kedutaan Besar Singapura di sini," kata pengacaranya, Achmad Michdan.
Michdan menambahkan, kliennya—yang merupakan anak buah Mas Selamat Kastari, salah satu tokoh utama kelompok militan Jemaah Islamiyah—enggan kembali ke Singapura karena ingin menghindari sistem hukum di negara itu. Singapura memiliki Undang-Undang Internal Security Act. UU tersebut mengizinkan penahanan seseorang yang dianggap membahayakan tanpa menjalani proses pengadilan.
Fajar Taslim, 42 tahun, mendapat hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap seorang guru beragama Kristen dan merencanakan teror terhadap orang Barat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat persidangannya pada 2009, Taslim tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau melakukan banding karena dia tidak mengakui sistem peradilan di Indonesia.
STRAITS TIMES | YON DEMA