TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 6 Februari 2016, menangkap satu unit truk pengangkut ribuan butir telur busuk siap edar. Telur-telur itu hendak dipasarkan secara ilegal ke Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Setelah diperiksa, ternyata telur busuk yang didatangkan dari Pulau Jawa itu tidak mengantongi surat izin perdagangan lintas daerah. Karena tanpa dokumen resmi, polisi menangkap sopir dan kernet truk.
Truk pengangkut 300 rak telur busuk itu ditangkap polisi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari warga soal ditemukannya peredaran telur busuk di Pulau Timor.
Truk Colt diesel berwarna kuning bernomor polisi DH-9665-AC itu langsung ditahan aparat kepolisian yang curiga. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan butir telur busuk siap jual.
"Kami sudah melacak sebelumnya keberadaan truk dan telur tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Didik Kurnianto.
Saat pemeriksaan, kata Didik, tidak ditemukan dokumen resmi pemasaran. Karena itu, pihaknya menangkap sopir dan dua kernetnya. "Baru sopir dan kernetnya yang diamankan," katanya.
Pihak Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kota Kupang, yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengambil sampel telur tersebut. Dari hasil penelitian itu, mereka menyimpulkan bahwa telur ini tidak layak edar.
"Telur ini mengeluarkan bau busuk dan sudah berubah warna, sehingga tidak layak edar," kata Kepala Bidang Peternakan Pemerintah Kota Kupang Hembang Murni.
Selain itu, menurut dia, perusahaan pemilik telur busuk itu termasuk perusahaan ilegal yang tidak terdaftar dalam surat keputusan gubernur sebagai perusahaan distributor telur di Nusa Tenggara Timur. "Pemiliknya juga ilegal karena tidak terdaftar," katanya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dikenai pasal undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan karantina hewan, dengan ancaman hukum 2-5 tahun penjara.
YOHANES SEO