TEMPO.CO, Jakarta - Panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan pernyataan resminya bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange, harus dibebaskan. Selain dibebaskan, panel menyatakan, Assange berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah Inggris dan Swedia.
“Assange ditahan semena-mena oleh pemerintah Swedia dan Inggris,” demikian pernyataan Panel PBB, seperti dikutip dari AFP, Jumat, 5 Februari 2016. Maka, panel menilai penahanan Assange harus diakhiri dan diberi kompensasi atas tindakan semena-mena yang diterimanya.
Tapi keputusan panel itu langsung disanggah serta ditolak pihak Inggris dan Swedia. Mereka menganggap putusan panel tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Ini tidak mengubah apa pun, kami menolak klaim bahwa Julian Assange ditahan semena-mena,” ujar pernyataan resmi dari pemerintah Inggris. Mereka berencana tetap menangkap Assange ketika dia meninggalkan Kedutaan Ekuador.
Kementerian Luar Negeri Swedia mengatakan panel tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam kasus Assange, yang sedang berjalan di bawah otoritas Swedia. Langkah yang ditempuh Swedia selanjutnya adalah melanjutkan penyelidikan terhadap Assange.
Assange sebelumnya dituduh Swedia memperkosa warga negaranya, meskipun ia sudah membantahnya. Swedia pun mengeluarkan surat perintah penangkapan Assange. Selama ini, Assange tidak bisa bebas berkeliaran karena berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar Ekuador, di London, Inggris, sejak 2012. Assange berlindung untuk menghindari penangkapan dan ekstradisi dari Inggris ke Swedia.
CNN | GHOIDA RAHMAH