TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan dua versi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso. Kedua, rekonstruksi versi penyidik.
"Rekonstruksi versi Jessica baru selesai, dilanjutkan dengan rekonstruksi yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti lewat pesan tertulis, Minggu, 7 Februari 2016.
Krishna sempat menjelaskan perbedaan dua versi rekonstruksi tersebut. "Versi Jessica ada 56 adegan, sementara versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan."
Dua versi rekonstruksi tersebut dilakukan bertahap di tempat yang sama, yaitu kafe Olivier. Dari pantauan Tempo, baik polisi maupun Jessica belum meninggalkan lokasi rekonstruksi hingga Minggu sore.
Sebelumnya, polisi sempat menggelar dua kali prarekonstruksi kasus ini pada 11 dan 19 Januari 2016. Saat itu status Jessica masih sebagai saksi.
Jessica menjadi tersangka pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Pada 6 Januari 2016, Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera di kafe Olivier pada pukul 17.00 WIB. Jessica yang tiba lebih dulu di kafe tersebut memesan minuman untuk ketiganya.
Mirna pun meninggal setelah minum es kopi ala Vietnam yang dipesankan Jessica. Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia. Minuman Mirna kemudian diketahui mengandung racun sianida.
YOHANES PASKALIS