TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menolak menjalani tahap kedua rekonstruksi kasus tersebut.
Ada dua tahap rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di TKP.
"Dia (Jessica) sudah menandatangani berita acara penolakan, tapi rekonstruksi kedua akan tetap dilanjutkan," katanya melalui pesan tertulis.
Krishna mengatakan peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. Saat menolak menjalani rekonstruksi kedua, Jessica didampingi kuasa hukumnya, yaitu Yudi Wibowo, Yayat Supriyatna, dan Hidayat Gustam.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut. Perbedaan itu ada pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. "Versi Jessica ada 56 adegan, versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," ujarnya.
Rekonstruksi tersebut melibatkan saksi penting kasus Mirna, yaitu Hani, sedangkan sosok Mirna diperankan model. Pelayan Kafe Olivier yang menjadi saksi kasus ini pun dilibatkan dalam rekonstruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menggelar dua kali prarekonstruksi kasus ini pada 11 dan 19 Januari 2016. Saat itu status Jessica masih sebagai saksi.
Statusnya menjadi tersangka pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Di Kafe Olivier, Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera pada pukul 17.00 WIB, 6 Januari 2016. Jessica, yang tiba lebih dulu di kafe tersebut, memesan minuman untuk mereka bertiga.
Mirna pun meninggal setelah meminum es kopi ala Vietnam. Mirna mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia. Minuman Mirna kemudian diketahui mengandung racun sianida.
YOHANES PASKALIS