TEMPO.CO, Parepare - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto, memerintahkan seluruh Kepolisian Resor di wilayah hukumnya bersama-sama memburu pemilik 10 kilogram sabu-sabu yang disita Polres Parepare akhir pekan lalu. Pemilik yang berinisial NN, warga Kabupaten Sidrap itu diduga masih berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Perintah Kepala Polda itu dikemukakan oleh Kepala Polres Parepare, Ajun Komisaris Besar Alan G Abast. “Ciri-ciri NN sudah kami kirimkan ke seluruh Polres, karena perintah Kepala Polda harus bisa ditangkap secepatnya,” katanya, Senin, 8 Februari 2016.
Menurut Alan, penyidik Polres Parepare yang dibantu penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, terus memperdalam pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Keseriusan untuk terus memperdalam penyidikan karena terungkap dari pengakuan tersangka, yang menyebutkan sebelumnya NN sudah mendatangkan 20 kilogram sabu-sabu, yang diedarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, terutama Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Parepare.
Sumber Tempo mengungkapkan, bila pengiriman 10 kilogram itu berhasil, sudah direncanakan untuk mendatangkan lagi dalam jumlah yang lebih besar, yakni 50 kilogram. “Informasi itu masih kami cek kebenarannya,” ujar Alan saat dimintai konfirmasi.
Alan juga menjelaskan, pengamanan di Pelabuhan Ajatapereng diperketat setelah terungkapnya sabu-sabu, yang jumlahnya terbesar pada awal 2016. Dua ekor anjing pelacak dikerahkan untuk memeriksa seluruh barang bawaan penumpang kapal laut yang baru tiba.
Sabu-sabu 10 kilogram yang setara dengan nilai Rp 20 miliar itu disita di rumah Makmur, Jumat pekan lalu, 5 Februari 2016. Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong sapi dan buruh di Pelabuhan Ajatapareng, Parepare, mengambil sabu-sabu dari Hartono, yang membawanya dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan KM Thalia, yang baru merapat di Pelabuhan Ajatapareng.
Sesuai rencana, sabu-sabu asal Mayasia berkualitas tinggi, karena berupa kristal, itu akan dijemput oleh Nusu, yang merupakan kurir NN. Sabu-sabu itu seharusnya diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati, yakni di kawasan Kadidi, Kabupaten Sidrap. Namun, barang haram itu keburu tercium aparat Polres Parepare semasih berada di rumah Makmur, yang kemudian menyitanya.
Saat diperiksa polisi, Makmur mengaku menerima upah Rp 5 juta untuk mengambil dan menyimpannya di rumahnya. Namun ia tidak mengetahui barang yang dikemas dalam 10 kardus kopi dan dibungkus karung goni itu sabu-sabu. “Saya tidak tahu isinya sabu-sabu,” ucapnya berkilah.
Isteri Makmur, Neni mengaku pasrah atas penangkapan suaminya. Wanita itu mengakui suaminya kerap menggunakan sabu-sabu. Pulang ke rumah pagi hari. Hutangnya menumpuk. Sudah berkali-kali diingatkan agar tidak lagi menyentuh barang haram itu, tapi tak diindahkan. "Dia sempat mengatakan mau berhenti mengggunakannya, dan akan berbisnis rumput laut," katanya saat ditemui Tempo, Senin, 8 Februari 2016.
DIDIET HARYADI SYAHRIER