Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urusan Piutang Pacar Bawa 7 Anggota Marinir ke Penjara

image-gnews
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tujuh anggota prajurit TNI Angkatan laut dari kesatuan Marinir divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer III–12 Surabaya, Selasa, 9 Februari 2016. Mereka terbukti dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan Ketut Hadi Prayitno tewas.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Djundan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap mereka berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Prajurit Satu Benny Syailendra sebagai terdakwa utama divonis tujuh tahun penjara dan pemecatan.

Terdakwa lainnya membantu Benny. Sersan Dua Edwin Dwi Ananta dan Prajurit Satu Bambang Susanto divonis tiga tahun penjara dan pemecatan. Pratu Sofyan Husain dua tahun penjara. Pratu Danny Ari Yulianto diganjar satu tahun enam bulan penjara. Serda Andi Kurniawan Armanta dan Serda Wahyu Dwi Putra divonis satu tahun penjara.

Mereka mengaku bersedia membantu Benny karena jiwa korsa sebagai teman satu angkatan. Adapun Prada Charles Sibuarian divonis bebas karena dia tidak memegang peran apapun. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, pada saat kejadian, April 2015, Charles hanya duduk-duduk di atas sepeda motor.

“Seharusnya, terdakwa sebagai marinir dapat mencegah terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Djundan. Djundan juga sempat memberikan nasihat kepada terdakwa yang dikenai pemecatan. "Kalian masih muda, jangan kecewa karena hukuman ini demi kehormatan Marinir," ujarnya.

Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Vinon dan Gagan Hertawan. Benny Syailendra, misalnya, dituntut delapan tahun serta dipecat. Wahyu Dwi Putra tiga tahun dan dipecat. Edwin Dwi Ananta, Danny Ari Yulianto, Bambang Susanto dan Pratu Marinir Sofyan Husain empat tahun, juga dipecat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Andi Kurniawan Armanta dan Charles Sibuarian masing-masing divonis satu tahun enam bulan tanpa dipecat. Itu sebabnya Oditur menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Kasus itu berawal dari kisah asmara antara Benny dan Santi, 25 tahun, mantan kekasih Ketut Hadi Prayitno. Pada saat berpacaran, korban memiliki utang Rp 12 juta kepada Santi. Uang Santi tidak kembali, malah mendapat ancaman dari korban, termasuk melalui SMS bahwa korban tidak terima hubungan mereka putus.

Santi menceritakan masalahnya yang dialaminya kepada Benny. Merasa tidak terima, Benny mengajak korban bertemu pada April 2015, tak jauh dari Masjid Agung Surabaya. Di tempat itulah awal penganiayaan terjadi. Bersama rekan sesama marinir, Benny menganiaya korban hingga tewas.

Para terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Tim pengacara terdiri atas Kapten Marinir Sutiono, Kapten Laut Robert Sanjaka, Kapten Laut Imam, dan Letnan Satu Laut Ahmad Fauzi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

2 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.