TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Hasbi Ibrahim mengatakan Ricky Agung Prasetya mengemudikan Toyota Fortuner miliknya dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak sepeda motor Yamaha Mio milik Zulkahfi Rahman, 30 tahun.
"Setelah kami periksa, pengakuannya 90-100 kilometer per jam," kata Hasbi saat ditemui di kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Februari 2016.
Hasbi menambahkan, Ricky mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebelumnya diketahui Ricky bersama delapan rekannya baru saja berkaraoke di Cafe Aldi di kawasan Kalijodo, Angke. Di sana mereka memesan sembilan botol bir.
"Hasil tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng negatif narkoba. Tapi pengemudi mengaku minum-minum bir," ujar Hasbi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah menabrak sepeda motor di depannya, Ricky baru sempat mengerem. Mobil yang oleng ke kiri lalu menabrak tiang rambu lalu lintas hingga patah. Selanjutnya mobil berputar, terguling, dan bagian belakang membentur tiang listrik. Mobil pun berhenti dengan kondisi miring 90 derajat ke kiri.
Kecelakaan maut ini menewaskan empat orang. Dua pengendara sepeda motor, yakni Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini, 23 tahun, serta dua penumpang Fortuner, yaitu Evi Riani dan Tatang, meninggal.
Saat ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
AHMAD FAIZ