Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Antiterorisme Selesai 1,5 Bulan, Apa Yakin Bisa?  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. REUTERS/Darren Whiteside
Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan berharap, revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan mendatang. "Saya berharap jangan lama-lama, 1,5 bulan lah selesai," kata Luhut di Kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut Luhut, draf revisi sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah, kata Luhut, optimistis draf tersebut segera disetujui oleh DPR sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan draf final revisi Undang-Undang Antiterorisme sesuai dengan yang disampaikan pemerintah bulan lalu. Menurut dia, fokus revisi adalah penguatan kewenangan Polri, penambahan masa tahanan, pencegahan aksi terorisme, dan penambahan masa penangkapan. "Jadi fokusnya memperluas jangkauan," kata Yasonna.

Tindakan pencegahan, Yasonna mencontohkan, warga negara yang sengaja menumpuk bahan kimia atau senjata bisa langsung ditindak oleh Kepolisian. Penumpukan senjata atau bahan kimia, kata Yasonna, merupakan indikasi aksi teror.

Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Salah satu poin usulannya adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usulan lainnya, pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Berikutnya, izin validitas alat bukti terorisme. Dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selain dari Badan Intelijen Negara.

Revisi terhadap undang-undang ini menguat setelah peledakan bom di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2015. Bom bunuh diri oleh kelompok teroris yang diduga dikendalikan oleh Bahrun Naim itu menewaskan sebanyak delapan orang, empat di antaranya pelaku.

DPR telah menargetkan sebanyak 30 rancangan undang-undang bakal selesai dibahas tahun ini. Rancangan tersebut sudah disetujui masuk program legislasi. Target ini untuk menggenjot rendahnya produktivitas anggota DPR, yang tahun lalu hanya menghasilkan tiga undang-undang.

ANANDA TERESIA | ELIK S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Maestro biola Indonesia Idris Sardi meninggal dunia di RS Meilia, Cibubur, pada pukul 07.20 (28/4). Idris meninggal dalam usia 75 tahun. TEMPO/Nurdiansah
Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya


Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.


Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

25 Januari 2021

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).


Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

23 Januari 2021

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi kandidat tunggal ketua umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia.


Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

25 Agustus 2020

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI kali ini diperingati dalam suasana yang berbeda. Musababnya, Indonesia tengah menghadapi cobaan yang berat karena wabah corona. Hal tersebut disampaikannya melalui video pendek yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya. Instagram/@luhut.pandjaitan
Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa Indonesia tidak bisa terhindar dari perlambatan ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.


Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

15 April 2020

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai menghadiri diskusi bertajuk 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara' di Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2020. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

Beleid itu memuat izin Kementerian terhadap pengendara sepeda motor, tarmasuk ojol, mengangkut penumpang di zona PSBB.


LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

3 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat upacara Peringatan Hari Pekerjaan Umum ke-74 di Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

Luhut Binsar Pandjaitan yakin defisit transaksi berjalan atau current account deficit akan terus mengecil, bahkan surplus.


Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

22 November 2019

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia bakal segera memiliki omnibus law.