TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan berharap, revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan mendatang. "Saya berharap jangan lama-lama, 1,5 bulan lah selesai," kata Luhut di Kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.
Menurut Luhut, draf revisi sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah, kata Luhut, optimistis draf tersebut segera disetujui oleh DPR sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan draf final revisi Undang-Undang Antiterorisme sesuai dengan yang disampaikan pemerintah bulan lalu. Menurut dia, fokus revisi adalah penguatan kewenangan Polri, penambahan masa tahanan, pencegahan aksi terorisme, dan penambahan masa penangkapan. "Jadi fokusnya memperluas jangkauan," kata Yasonna.
Tindakan pencegahan, Yasonna mencontohkan, warga negara yang sengaja menumpuk bahan kimia atau senjata bisa langsung ditindak oleh Kepolisian. Penumpukan senjata atau bahan kimia, kata Yasonna, merupakan indikasi aksi teror.
Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Salah satu poin usulannya adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan.
Usulan lainnya, pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Berikutnya, izin validitas alat bukti terorisme. Dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selain dari Badan Intelijen Negara.
Revisi terhadap undang-undang ini menguat setelah peledakan bom di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2015. Bom bunuh diri oleh kelompok teroris yang diduga dikendalikan oleh Bahrun Naim itu menewaskan sebanyak delapan orang, empat di antaranya pelaku.
DPR telah menargetkan sebanyak 30 rancangan undang-undang bakal selesai dibahas tahun ini. Rancangan tersebut sudah disetujui masuk program legislasi. Target ini untuk menggenjot rendahnya produktivitas anggota DPR, yang tahun lalu hanya menghasilkan tiga undang-undang.
ANANDA TERESIA | ELIK S