TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mulai tahun ini mewajibkan anak memiliki kartu tanda penduduk dalam bentuk kartu identitas anak. “KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 11 Februari 2016.
Tjahjo menuturkan KIA wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Tjahjo mengatakan KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, kata dia, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga (KK) orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali.
Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu, tapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu KK asli orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Ada persyaratan tambahan berupa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.
DANANG FIRMANTO