TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis 11 Februari 2016.
Wanita itu diduga menipu seseorang yang ingin menjadi PNS. "Tersangka berinisial Pr, 47 tahun, warga Kota Tasikmalaya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Pandu Winata pada Kamis, 11 Februari 2016.
Tersangka Pr dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor. Korban adalah guru honorer sekolah dasar kategori 2 (K-2) di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya. Si korban, Asih Nursari, mengaku telah menyerahkan uang Rp 30 juta kepada Pr agar bisa lolos menjadi PNS pada rekrutmen CPNS kategori 2. "Uang diterima tersangka secara bertahap," kata Pandu.
Menurut Pandu, perbuatan Pr bukan kali pertama. Sebelumnya, tersangka pernah dua kali terlibat kasus serupa. Pada kasus pertama, tersangka divonis 4 bulan penjara dan yang kedua dihukum percobaan. "Sekarang melakukan perbuatan serupa." Dia menduga masih ada korban lain maka perlu pendalaman.
Meski begitu, Pr masih bekerja di Dinas Pendidikan Kecamatan Salopa. "Dikhawatirkan ada permainan orang dalam," ujar Pandu.
Pr mengaku terpaksa menipu dengan alasan terlilit utang sekitar Rp 300 juta. "Saya bilang bakal membantu meloloskan dalam testing, asalkan ada biaya pengganti," katanya sambil mengaku penipuan ini dilakukannya sendirian.
CANDRA NUGRAHA