TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem DPR mendukung pemberian deponering atau penyampingan perkara demi hukum bagi dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dukungan itu diberikan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang akan mengambil opsi penyelesaian kasus tersebut.
"Saya yakin, keputusan Jaksa Agung sudah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif. Apapun hasilnya, kami akan mendukung," kata nggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi pada Jumat, 12 Februari 2016.
Taufiqulhadi meminta, keputusan Jaksa Agung harus didasari pertimbangan kepentingan umum dan juga kepentingan penegakan hukum. "Semuanya harus dilihat secara menyeluruh, baru kemudian diputuskan mana yang terbaik," ujarnya.
Dalam memutuskan deponering, kata Taufiqulhadi, Jaksa Agung tidak terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang kemungkinan keliru. "Apakah itu dari DPR atau pun dari Presiden. Karena Jaksa Agung sangat independen dan keputusan deponering tidak bisa diintervensi," katanya.
Selasa pekan lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membahas perkara Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi meminta ketiga perkara itu diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban.
Sehari sebelumnya, pimpinan KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas nasib Bambang, Abraham, dan Novel. Tiga kemungkinan langkah hukum pun dibahas, yaitu deponering, Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP), atau melanjutkan perkara ke persidangan.
Jaksa Agung kemudian meminta pendapat Komisi Hukum DPR tentang opsi deponering. Namun, sebagian anggota Komisi Hukum menolak. Alasan mereka bahwa kasus Abraham Samad yang dijerat kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan, belum memenuhi persyaratan deponering.
Begitu pula Bambang Widjojanto, yang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa kepala daerah Kotawaringin Barat serta Kalimantan Tengah, juga dinilai belum tergolong menyangkut kepentingan umum. Sehingga keduanya perlu diberikan deponering.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Korupsi merugikan masyarakat dan merampas hak hidup, ekonomi, sosial dan politik. Prasetyo mengaku khawatir jika ada penggiat antikorupsi yang dipidanakan atau terkena kasus pidana, kepentingan tersebut akan dilanggar.
"Yang pasti bisa menurunkan semangat pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di kantornya pada Jumat, 12 Februari 2016. Menurut Prasetyo, selain pandangan DPR, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan pendapat masyarakat. "Kami juga pertimbangkan aspirasi yang tumbuh berkembang di masyarakat bagaimana," katanya.
VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI