TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan siap menyesuaikan tarif penerbangan menyusul penurunan tarif batas bawah dan batas atas pada 28 Februari 2016 mendatang.
Direktur Utama Garuda Arif Wibowo mengatakan penurunan tarif batas bawah dan batas atas sebesar 5 persen masih bisa diserap para pelaku usaha di sektor penerbangan. "Ini koridor yang propasar. Harga avtur kan turun, jadi penerapan tarif batas bawah dan batas bawah yang baru bisa di-absorb," jelasnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (12 Februari 2016).
Sebagaimana diketahui, penurunan tarif batas bawah dan batas atur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016. Beleid ini mengatur mekanisme formulasi dan penetapan tarif Layanan ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.
Arif menekankan penyesuaian tarif akan menggunakan tarif tidak tetap sebagaimana lazimnya di industri penerbangan. Dengan kata lain, tarif akan luwes dinamis menyesuaikan dengan waktu penerbangan dan harga kompetitor.
Dia mengimbuhkan penurunan tarif akan terasa pada waktu yang padat seperti akhir pekan. "Misal Jumat siang, Jakarta-Surabaya Rp1,2 juta, kalau diturunkan 5% ya enggak sampe segitu," ucapnya.