TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Syarif merasa lembaganya perlu berkoodinasi dengan Mahkamah Agung setelah beberapa kali menangkap hakim dan staf Mahkamah. Tujuannya, agar hal yang sama tak terulang.
"KPK akan membantu MA agar melakukan pengawasan internal yang lebih baik di masa mendatang," katanya melalui pesan pendek pada Minggu, 14 Februari 2016. Menurut Laode, pengawasan internal dan pengawasan dari Komisi Yudisial selama ini terlihat tak berjalan.
Laode mengatakan KPK akan membantu merumuskan cara pencegahan tindak korupsi yang efektif. KPK ingin MA serius memperbaiki diri dan memastikan akan membantu upaya perbaikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antara dua lembaga tersebut hanya terbatas pada upaya pencegahan. "Kalau terjadi pelanggaran lagi, KPK akan tetap melakukan penindakan," katanya.
Selama lima tahun berturut-turut sejak 2011, KPK menangkap penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya pegawai MA. Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman ditangkap KPK pada 2013.
KPK kembali menangkap pegawai MA pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Andri ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan.
Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
VINDRY FLORENTIN