TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengingatkan agar pemerintah segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri. “Presiden sudah menyatakan sepakat pemberian hukuman kebiri bagi predator anak,” katanya saat dihubungi Ahad 14 Februari 2016.
Arist, yang mengaku mengikuti pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri dalam rapat terbatas pembahasan Perpu itu pada 20 Januari lalu, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani segera mensosialisasikan aturan itu pada awal Februari ini.
Menurut Arist, aturan ini sudah diusulkan sejak 2013 dengan harapan hukuman kebiri bisa memberikan efek jera kepada para predator anak. Ia mengatakan bahwa hukuman kebiri hanya diberikan kepada predator anak yang menghilangkan nyawa anak yang berawal kekerasan seksual. “Indonesia sudah darurat kejahatan seksual sehingga sangat membutuhkan aturan itu,” kata Arist.
Arist mengatakan selama ini para predator anak hanya diberikan hukuman pidana biasa. Dengan adanya hukuman kebiri, para predator bisa diganjar dengan pemberian hukuman pidana biasa ditambah dengan hukuman kebiri dengan menyuntikan zat kimia ke dalam tubuh. “Kejahatan yang dilakukanpredator anak ini bukan pidana biasa, tapi sudah luar biasa,” katanya.
Hukuman kebiri, kata Arist sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Korea Selatan, Polandia, Rumania dan Inggris. Mereka pun memberikan hukum kebiri kepada predator yang telah menghilangkan nyawa anak yang berawal dari kekerasan seksual. “Bukan predator kekerasan seksual biasa,” katanya.
Berbeda dengan Arist, Ketua Komnas Perempuan Azriana meminta agar hukuman kebiri yang rencananya diatur dalam Perpu itu ditinjau ulang. Komnas Perempuan memiliki 8 alasan mengapa hukuman itu dianggapnya kurang tepat.
Beberapa alasannya adalah karena hukuman kebiri akan mencabut hak seksual manusia sebagai hak dasar reproduksi. Komnas perempuan menganggap hukuman kebiri membuat disabilitas seksual bagi warganya. Alasan lain adalah tindakan hukuman kebiri adalah sterilisasi paksa. "Sterilisasi paksa adalah satu kejahatan yang masuk dalam kejahatan kemanusiaan. " katanya dalam keterangan pers.
Selain itu beberapa pelaku kekerasan seksual adalah anak anak. Dikhawatirkan dengan adanya aturan hukuman kebiri itu, pelaku kejahatan yang juga masih anak anak akan mendapatkan hukuman kebiri. “Apakah negara akan melindungi anak dengan mengebiri anak lain?” katanya.
MITRA TARIGAN