TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah pengguna jasa parkir di Stasiun Bekasi mengeluhkan kenaikan tarif flat sebesar Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 8.000. Kenaikan sejak sejak Sabtu, pekan lalu tersebut dianggap memberatkan para pengguna jasa kereta rel listrik, Commuter Line.
"Tarif keretanya murah, tapi parkirnya mahal," kata pengguna KRL Commuter Line, Gana Buana, 25 tahun, Minggu 14 Februari 2016.
Dengan kenaikan tersebut, artinya ia harus menyiapkan uang sekitar Rp 160 ribu untuk biaya parkir dalam sebulan. Karena dianggap cukup mahal, warga Jatimulya ini beralih ke parkir ilegal di sekitar Stasiun Bekasi.
Menurut dia, tarif parkir ilegal di sekitar staiun jauh lebih murah, hanya mencapai Rp 4.000 flat. Dengan begitu, kata dia, ia hanya menyiapkan uang Rp 80 ribu untuk persiapan biaya parkir dalam sebulan. Lagi pula, kata dia, fasilitas parkir di dalam dan di luar tak ada bedanya. "Sama-sama enggak ada asuransi kehilangan," kata Gana.
Penumpang KRL lain, Annisa, 27 tahun, mengatakan tarif parkir di dalam stasiun tak sebanding dengan ongkos naik kereta. Ia mengaku tiket kereta menuju Stasiun Gondangdia hanya mencapai Rp 2.000, sedangkan tarif parkir jauh lebih mahal mencapai Rp 8.000. "Dulu parkir murah, tapi tiket kereta mahal," kata dia. "Sekarang terbalik, jadi sama saja dibanding dulu."
Kepala Officer Koordinator Bekasi pada PT. Reska Multi Usaha, Hamdani mengatakan, kebijakan tentang kenaikan tarif parkir dilandasi beberapa faktor. Salah satunya adalah kenaikan gaji pegawai. Adapun, upah minimum di Kota Bekasi kini mencapai Rp 3,3 juta, naik dari sebelumnya hanya mencapai Rp 2,9 juta. "Mau tidak mau pengelola harus menaikan tarif parkir," ujar dia.
Hamdani menjelaskan, kenaikan tarif parkir tersebut sudah disosialisasikan kepada pengguna jasa kereta dua hari sebelumnya. Sehingga, kenaikan tarif parkir tersebut tak menimbulkan gejolak.
Adapun derdasarkan data yang diperoleh, lahan parkir di stasiun mampu menampung kendaraan roda dua mencapai 1.200 unit.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan pengelola parkir tak diperkenankan menaikkan tarif tanpa ada koordinasi dengan pemerintah. Sebab, tarif parkir diatur dalam peraturan Wali Kota Bekasi nomor 30 tahun 2015. "Sudah kami tegur, karena tak ada tembusan kepada pemerintah," kata Yayan.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, seluruh pengelola parkir di Kota Bekasi harus menerapkan tarif yang sama baik itu yang flat atau hitungan per jam, sehingga tak merugikan masyarakat. Karena itu, pengelola di stasiun harus kembali mempelajari peraturan tersebut. "Jangan asal menaikkan tarif," ujar Yayan.
ADI WARSONO