Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Usaha Online Diminta Tak Sepelekan Izin  

image-gnews
Kesibukan Pekerja mengepak barang pesanan di gudang toko online Zalora, Cibitung, Jawa Barat, 11 Desember 2015. Hari belanja Online Nasional yang berlangsung pada 10-12 desember 2015 membuat transaksi di toko Online zalora naik 8,5 kali lipat dan diperkirakan akan terus naik pada esok hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kesibukan Pekerja mengepak barang pesanan di gudang toko online Zalora, Cibitung, Jawa Barat, 11 Desember 2015. Hari belanja Online Nasional yang berlangsung pada 10-12 desember 2015 membuat transaksi di toko Online zalora naik 8,5 kali lipat dan diperkirakan akan terus naik pada esok hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Kementerian meminta, agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan perdagangan, misalnya soal registrasi atau pendaftaran usaha.

"Sekarang tidak semua pelaku usaha online melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Sementara, menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap pelaku usaha termasuk yang berbasis jaringan (online), harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.

Selain masalah registrasi, hal lain yang harus diperhatikan penjual online adalah agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, klausul baku, dan janji pelayanan purnajualnya. "Kami selalu memantau kegiatan jual-beli online ini agar tetap sesuai ketentuan," kata Widodo.

Widodo mengatakan dia pernah menemukan iklan online yang menjual merkuri. Setelah ditelusuri, penjual merkuri tidak memiliki izin perdagangan untuk barang berbahaya (B2), padahal hal itu merupakan syarat, agar bisa menjual produk tersebut.

Widodo menjelaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 wajib dimiliki dari importir hingga pengguna akhir. Untuk itu, Widodo meminta situs jual-beli online, seperti iklan baris dan marketplace juga turut andil dalam pengawasan perdagangan elektronik. Mereka diminta memahami aturan-aturan tentang perdagangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di pihak lain, seorang pemilik toko online asal Depok, Purnomo, menyatakan, peraturan pemerintah sering kali menyulitkan pengusaha. Untuk mendaftarkan usaha misalnya, sering kali jadi ajang pungutan liar oleh petugas di daerah. "Kami sering kali diperlakukan seperti mesin ATM," ujarnya.

Selain itu, adanya ketentuan seperti wajib menggunakan domain .id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dinilainya menyulitkan pelaku usaha. "Di luar negeri, kita tinggal bayar US$ 2, beres, dapat domain .com. Di sini rumit," katanya.

Menjawab keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menyatakan bahwa pungutan liar di lapangan hanya ulah pegawai tertentu. "Laporkan saja kalau ada oknum seperti itu. Yang pasti, sama sekali tak ada niat buruk pemerintah untuk mempersulit," ujarnya.

Pendaftaran usaha, menurut Srie, penting untuk menjamin legalitas pelaku usaha. Selain itu, identitas resmi pelaku usaha ini juga penting untuk kegiatan perlindungan konsumen.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

1 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

2 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.


Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

18 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.


Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

19 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat


Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

20 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Kemendag Pantau Progress Migrasi TikTok dan Tokopedia

Kementerian Perdagangan mengatakan masih memantau progress migrasi TikTok dan Tokopedia yang Maret 2024 ini harus selesai.


Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

29 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono (tengah) memimpin pertemuan kelompok G-33 menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) WTO di Abu Dhabi, PEA, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Ditjen PPI Kemendag/dok.pri)
Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

Pertemuan G33 bertujuan untuk mengonsolidasikan posisi dan prioritas dalam mendorong tercapainya solusi permanen isu stok pangan publik


Wamendag: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

34 hari lalu

Wamendag: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Tri Karsa Transformasi Perdagangan meliputi transformasi struktural, integrasi kewilayahan; dan penerapan tata kelola perdagangan yang baik dan peningkatan sumber daya manusia.


Neraca Perdagangan Indonesia dengan Mesir Surplus Rp 18,2 Triliun

34 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Neraca Perdagangan Indonesia dengan Mesir Surplus Rp 18,2 Triliun

Kementerian Perdagangan mencatat neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir surplus Rp 18,2 triliun.


Mendag Zulkifli Hasan Siap Pimpin Rapat Kerja Kemendag 2024 di Semarang

38 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan Siap Pimpin Rapat Kerja Kemendag 2024 di Semarang

Rapat Kerja Kemendag akan menghadirkan sejumlah menteri untuk menyampaikan arahan


Mendag Dampingi Jokowi Salurkan Bantuan Pangan di Cibitung

41 hari lalu

Mendag Dampingi Jokowi Salurkan Bantuan Pangan di Cibitung

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran beras bantuan sampai Juni 2024.