TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa ia hanya dapat menyegel bangunan yang sudah telanjur berdiri di pulau reklamasi. Pasalnya, menurut dia, sesuai aturan selama pengembang memiliki izin lahan, maka sanksi yang diberikan berupa denda saja.
"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain. Bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturan, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata enggak? Enggak kan. Karena ada peraturan yang mengatur, untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Ahok mengaku telah memerintahkan untuk menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi. Ia meminta agar pembangunan untuk sementara dihentikan hingga peraturan daerah mengenai tata ruang dikeluarkan.
Menurut Ahok, bangunan tersebut baru dapat dibongkar jika melanggar peruntukannya. Misalnya, jika bangunan tersebut berdiri di kawasan hijau.
"Yah, (kalau) kami bangun di hijau, tebang enggak? Tebang. Jadi, kalau bukan di hijau, ada (pembongkaran). Namun kami harus meminta dia tahan (pembangunannya). Kamu enggak boleh kerja dulu," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pihak pengembang pulau reklamasi di Pulau C. Adapun pengembang Pulau C adalah PT Kapuk Naga yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Pulau tersebut akhirnya disegel karena ditengarai belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
Selain Pulau C, di Pulau D juga telah didirikan bangunan. Pulau D pun dikelola PT Kapuk Naga Indah dengan luas 312 hektare.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI