TEMPO.CO, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Penyidik masih melakukan kajian unsur pidana setelah memeriksa Ahok.
"Masih dalam kajian penyidik," kata Saut seusai menghadiri rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi bersama pejabat Riau di Gedung Daerah, Pekanbaru, Rabu, 13 April 2016.
Menurut Saut, penyidik akan mengkaji apakah ada niat buruk atau hanya persoalan efisiensi terhadap proses pengadaan barang. "Pengadaan barang itu ada urutannya, ada proses, penentuan harganya, ada timnya, apakah hanya persoalan manajerial," ujarnya.
KPK telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam mulai pukul 09.10 WIB hingga 21.30 WIB, Selasa, 12 April 2016.
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
Baca: Kasus Lahan RS Sumber Waras
BPK DKI Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
RIYAN NOFITRA