TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada Jumat siang, 29 April 2016. Alex diperiksa sebagai saksi kasus penyelewengan dana hibah bantuan sosial di Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. "Statusnya sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya.
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00, tapi Alex baru tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 14.30 WIB. Pengacara Alex, Susilo Ariwibowo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya. Menurut Susilo, kliennya memberikan keterangan terkait dengan kronologi dana hibah bantuan sosial itu.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Soal itu (penyelewengan dana hibah), dia tidak tahu. Tapi, selama menjadi gubernur, dia sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya," ucap Susilo. "Tidak ada hal yang menyimpang."
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Alex ditanya mengenai kebijakan serta prosedur tentang hibah dan bantuan sosial periode 2009-2014. Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun. "Kami tanyakan kebijakan apa, terus prosedur bagaimana, dan segala macam. Hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah seperti dikutip Antara.
Arminsyah menyatakan, sampai sekarang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Jaksa Agung Prasetyo membantah kabar bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, bukan limpahan KPK," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU