TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada agenda pembacaan putusan pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan pemecatan Ivan seharusnya disampaikan Mahkamah Kehormatan DPR dalam rapat tersebut untuk mendapat persetujuan semua anggota Dewan.
Namun pemecatan Ivan Haz itu ditunda lantaran pimpinan dan sebagian anggota MKD sedang melakukan kunjungan kerja ke Inggris sejak 25 April lalu. Jadi berkas dan surat pemecatan Ivan belum dilaporkan ke pimpinan DPR.
"Hampir semua pemimpin dan anggota MKD melakukan kunjungan kerja ke Inggris, jadi belum diproses," ujar anggota MKD, Muhammad Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin membenarkan bahwa putusan pemecatan itu belum diagendakan lantaran permasalahan administratif yang belum selesai.
"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan untuk diambil keputusan menyangkut hal itu, jadi belum bisa diambil keputusan," ucap Akom—sapaan akrab Ade.
DPR hari ini menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun 2015-2016. Seusia penutupan, Dewan akan menjalani reses atau masa kembali ke daerah pemilihan masing-masing hingga 17 Mei mendatang.
Menurut Akom, dari Fraksi PPP juga belum ada surat pengajuan apa pun terkait dengan pemecatan Ivan. "Kalau sudah ada, pasti kami ambil tindakan," tuturnya.
Dengan demikian, kata Akom, status Ivan masih sebagai anggota Dewan, walaupun sudah tak aktif bertugas lagi. "Karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan alat kelengkapan Dewan terkait dengan keputusan soal beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan pihaknya memutuskan memecat Ivan dari posisinya sebagai anggota Dewan. "Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD," ucap Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Ivan dinilai telah melanggar kode etik berat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Ivan kini mendekam di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tahanan setelah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
GHOIDA RAHMAH