INFO METRO - PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakartamenyelenggarakan kegiatan bertema "Nihil Kecelakaan Fatal" (Zero Fatal Accident). Kegiatan yang melibatkan manajemen dan karyawan PALYJA tersebut diadakan untuk memperingati Hari K3 Dunia (World Health & Safety Day) yang jatuh setiap tanggal 28 April. Melalui kegitatan tersebut PALYJA menegaskan komitmennya dalam memperkuat Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3).
Pada acara yang berlangsung Kamis (28/4) tersebut dilakukan berbagai kompetisi yang diikuti para penyelia lapangan (field supervisors). Dalam kompetisi tersebut mereka memperbaiki jaringan pipa agar sesuai kaidah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Kualitasnya; Identifikasi Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman (Identify Unsafe Act & Unsafe Condition) yang ditemui di area pekerjaan PALYJA; serta menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Para peserta juga melakukan kunjungan lapangan ke area kerja ruang terbatas (confined space).
Presiden Direktur PALYJA, Alan J. Thompson mengatakan, bahwa PALYJA selalu berupaya untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di seluruh area kegiatan operasionalnya dengan melakukan pengawasan dan pemantauan seluruh kegiatan, serta melakukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Kami juga memastikan, seluruh karyawan harus mendapatkan pelatihan K-3 dan informasi tentang K-3 secara berkala. Karena itu pada tahun 2015 PALYJA berhasil menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan meningkatkan jam pelatihan tentang K-3,” jelas Alan.
Pada kesempatan yang sama, PALYJA juga akan meluncurkan sebuah kartu pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) yang berisi tentang 10 pedoman K-3 yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bukti bahwa PALYJA berkomitmen untuk menerapkan dan terus meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan terhadap permasalahan yang terjadi di tempat kerja.
Pelaksanaan program kecelakaan nihil (zero accident) bagi pekerja di tempat kerja ini merupakan amanat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu juga diperkuat dengan Permenaker RI No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker RI No. 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, serta Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Adapun kategori kelompok perusahaan peserta program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerjasebagai berikut. Bagi kategori perusahaan besar memiliki jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 orang. Kategori perusahaan menengah mempunyai jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 - 100 orang. Sedangkan kategori perusahaan kecil mempunyai jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 orang.
Sedangkan kriteriakecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident antara lain, kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam. Selain itu kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) sehingga menyebabkan terhentinya aktivitas kerja maupun kerusakan pada peralatan, mesin atau bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.