TEMPO.CO, Yogyakarta - Para buruh di Gunungkidul akan memperingati Hari Buru 1 Mei dengan menggelar upacara di Taman Wonosari. “Kami menggelar aksi tapi bukan demo turun ke jalan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul, Untung Danarjaya, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Untung, dalam upacara itu buruh akan menyampaikan sejumlah tuntutan tentang peningkatan kesejahteraan buruh. Salah satu poin tuntutan buruh Gunungkidul pada pemerintah adalah standarisasi upah yang tak terlalu timpang dengan kabupaten/kota lain di Yogyakarta dan Jawa Tengah. “Kami mendesak kenaikan upah tahun ini bisa mencapai 25 persen,” ujarnya.
Baca Juga:
Tuntutan kenaikan upah tersebut guna mengejar rendahnya rentang upah Gunungkidul dengan kabupaten/kota lain di DIY. Tahun lalu, pada saat pemerintah provinsi menyetujui kenaikan upah rata-rata sebesar 11,5 persen, kenaikan upah di Gunungkidul di bawah angka tersebut. Tahun ini upah minimum Gunungkidul tahun 2016 sebesar Rp 1.235.700 dari sebelumnya Rp 1.108.249.
“Tuntutan untuk menaikan stadar upah tahun ini kami perkirakan bisa mengatasi kesenjangan upah di Gunungkidul dengan kabupaten lain,” kata Untung. Di Kabupaten tetangga Gunungkidul seperti Bantul, upah minimum tahun ini sebesar Rp 1.297.700 dari sebelumnya Rp 1.163.800.
Sedangkan wilayah tetangga Gunungkidul lain, yakni Kabupaten Sleman, upah minimum tahun ini Rp 1.338.000 dari sebelumnya Rp 1.200.000. Kabupaten yang tak beda jauh nasibnya dari namun lebih tinggi sedikit dari Gunungkidul yakni Kabupaten Kulon Progo dengan upah minimum Rp 1.268.870 dari sebelumnya Rp 1.138.000.
Pimpinan Aliansi Buruh Yogyakarta, Kirnadi, melihat ada upaya pemerintah dan pengusaha mempersiapkan kenaikan upah tahun 2017 tak lebih dari Rp 100 ribu dibandingkan tahun ini. Hal itu terlihat dari survei komponen Kebutuhan Hidup Layak yang belum juga dikoreksi. Dari 60 item yang wajib dusurvei, masih ada dua item pokok yang perhitungannya dinilai salah. Yakni soal komponen upah untuk biaya perumahan yang masih memakai standar satu kamar atau kos-kosan. Dan kedua soal alokasi upah untuk kebutuhan dapur rumah tangga.
PRIBADI WICAKSONO.