TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bermaksud memangkas peraturan daerah yang menghambat investasu. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, deregulasi yang disasar ada pada tingkat peraturan gubernur, wali kota dan bupati. Mekanisme pembatalan aturan terdiri dari dua tahap, yaitu peraturan gubernur yang dihapus oleh Mendagri dan peraturan bupati/wali kota yang dipangkas oleh gubernur.
“Bila gubernur tidak mau memangkas, maka akan dilakukan oleh Mendagri,” kata Widodo di Jakarta, Senin, 25 April 2016. Ia menuturkan amanat deregulasi berkaitan dengan perizinan, pajak, dan retribusi daerah. Menurut dia, hampir semua daerah di Indonesia mempunyai aturan mengenai tiga hal itu.
Begitu banyak daerah membuat aturan tentang pajak dan retribusi lantaran pemerintah daerah menjadikan sebagai sumber penghasilan andalan. Hingga pekan ini, lanjut Widodo, Kemendagri sudah memangkas sekitar 1.000 peraturan baik di level Kemendagri maupun di tingkat daerah.
Ia mencontohkan salah satu aturan yang dipangkas ialah proses pembuatan akta balik nama. Ada satu daerah yang menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk proses pembuatan akta. “Kami desak harus diubah menjadi per hari,” ucap Widodo. Menurut dia, berlarut-larutnya proses pembuatan lantaran Pemda banyak memasukkan syarat yang tidak perlu.
Ihwal penghapusan pajak dan retribusi daerah, sempat menuai kontra lantaran akan mengurangi penerimaan asli daerah. Namun Widodo mengatakan hal itu tidak bisa dijadikan alasan. “Penerimaan daerah dari pemerintah pusat saja masih lebih besar dibanding pendapatan asli daerah,” kata dia.
Sebagai gantinya, Kemendagri kini tengah menyosialisasikan pengurangan pajak jual-beli properti. Hal ini merupakan isi dari paket kebijakan ekonomi jilid ke-11. Widodo menerangkan kendati pajak jual-beli property berkurang, Pemda masih bisa menerima pemasukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Di sisi lain, tujuan deregulasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo ialah bukan untuk kepentingan daerah tapi demi kemudahan investasi. “Sekarang persaingan yang terjadi bukanlah antardaerah melainkan dengan negara lain,” ucap Widodo.
ADITYA BUDIMAN