TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, terancam dipecat. Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akhir April 2016 lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya masih mengikuti terus proses hukum Andi. Hingga saat ini PAN masih belum memikirkan siapa pengganti Andi. " Tapi, nanti kalau terbukti bersalah, saya kira pilihan dia dua: Kalau tidak mengundurkan diri, itu yang lebih terhormat, atau dipecat," ujar dia kemarin.
Menurut Mulfachri, Andi sebenarnya sudah sempat mempertimbangkan untuk mundur dari PAN, meski belum diputus bersalah oleh pengadilan. "Yang bersangkutan (Andi) sudah punya pertimbangan itu. Dia berpikir bahwa partai ini harus dijaga," ujar Mulfachri yang juga adalah Ketua Fraksi PAN DPR RI. " Saya akan panggil dia untuk berdiskusi, bicara terkait masa depan dia di PAN."
Pernyataan Andi akan mengundurkan diri itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PAN. Yandri Susanto. "Katanya dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri dari fraksi, itu yang kami tunggu sekarang," ujar Yandri di Senayan, 28 April 2016.
Yandri menuturkan, Taufan lebih memilih mundur sebelum diputuskan dipecat dari keanggotaan Fraksi PAN di parlemen. "Kita minta Taufan untuk bersabar kemudian berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum itu," katanya.
Andi ditetapkan tersangka bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sejak 27 April 2016. Mereka diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, sebesar Rp 7 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
YOHANES PASKALIS