TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo membatalkan rencana pelaksanaan eksekusi mati gelombang tiga.
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi terpidana mati gelombang tiga sebanyak tujuh orang. Sedangkan berdasarkan informasi rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III, rencananya Kejagung akan menggelar 12 eksekusi mati tahun 2016 ini.
"Langkah yang penting dilakukan Presiden adalah segera mengeluarkan kebijakan moratorium eksekusi mati dan mendorong penghapusan penerapan hukuman mati secara menyeluruh," kata Al Araf, Direktur Imparsial di kantornya, Jakarta, Ahad, 1 Mei 2016.
Al Araf menjelaskan, pemerintah semestinya memperhatikan semangat dan dinamika di tingkat internasional terkait dengan hukuman mati. Sebagian besar negara, menurut dia, sudah menghapus hukuman mati.
"Hingga akhir 2015, tercatat 102 negara telah menghapus secara total," ujarnya.
Selain itu, enam negara tercatat masih mempertahankan untuk kejahatan serius, 32 negara moratorium, dan yang menerapkan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan masih 58 negara, termasuk Indonesia.
Al Araf menilai seharusnya Presiden Jokowi bisa mendorong praktek hukum yang beradab, yakni praktek hukum yang berfungsi sebagai instrumen koreksi dan manusiawi.
INGE KLARA SAFITRI