TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Brantas Abipraya kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Rekonstruksi berlangsung di lima tempat, yaitu kantor PT Brantas Abipraya, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur; Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Hotel Grand Melia, Pondok Indah, dan Hotel Best Western.
Rekonstruksi pertama kali dilakukan di kantor PT Brantas mulai pukul 10.00. "Ada lima adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan saksi yang mengetahui," kata kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Herdiansyah.
Hendra menyebutkan, adegan pertama kali terjadi di ruangan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko. Selanjutnya, di ruangan Senior Manajer Dandung Pamularno, lalu pindah ke bagian keuangan. "Terakhir, di ruang kerja Manajer Keuangan Joko Widiantoro," ujarnya.
Adegan di ruangan Sudi berisi laporan dari anak buahnya, Joko Widiantoro, yang menyampaikan akan dilaksanakan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Maret 2016. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sudi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar. Joko menyampaikan kepada Sudi bahwa pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu, 23 Maret 2016.
Setelah itu, beberapa karyawan PT Brantas, yang akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, berkonsultasi dengan Marudut di Pondok Indah Golf. Saat membaca surat perintah penyelidikan dari Kejati DKI yang diterima PT Brantas, Marudut, seperti yang ditirukan Hendra, mengatakan, "Ini gampang, ini teman-teman saya semua."
Di tempat terpisah, yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tim penyidik lain mengawal rekonstruksi. Wakil kuasa hukum Marudut, Waldus Situmorang, mengatakan ada tiga adegan di sana. Pertama di halaman depan; lalu ke ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; dan ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Waldus tak menjelaskan isi percakapan antara Marudut dan kedua pejabat Kejati tersebut. "Hanya mengambil gambar," ujarnya. "Tak ada percakapan." Saat Tempo mencoba meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI, tak ada satu pun yang bersedia memberikan komentar.
Setelah menemui Sudung dan Tomo, Marudut menemui Dandung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan. Hendra Herdiansyah mengatakan, di hotel itu, Marudut melaporkan pertemuannya dengan Sudung.
Pertemuan Marudut, Dandung, dan Sudi selanjutnya dilakukan di Hotel Best Western lantai lima. Mulanya, mereka mengobrol dan ngopi di restoran. Dandung menawarkan duit Rp 2,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika kepada Marudut. Tapi ia hanya menerima US$ 148.835 atau setara dengan Rp 2 miliar. Sementara itu, Rp 500 juta tetap dibawa Dandung. "Untuk jaga-jaga kalau kurang," kata Hendra.
Penyerahan uang itu dilakukan di dalam toilet pria lantai lima. Hanya Dandung dan Marudut yang masuk ke toilet. Sedangkan Sudi menunggu di luar. Selanjutnya, mereka pergi ke tempat parkir di basement menuju mobil masing-masing.
Dalam adegan rekonstruksi terakhir, Marudut terlihat duduk di jok belakang mobil dengan membawa uang Rp 2 miliar. Ia terlihat menelepon seseorang sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI