TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Subdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang waria bernama Iko Ekom alias Ika. Penangkapan tersebut lantaran Ika diduga menawarkan jasa seks di media sosial Twitter.
"Berdasarkan informasi masyarakat, Ika waria meresahkan karena kos-kosan yang dia tempati dijadikan tempat untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo kepada Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.
Ika ditangkap pada Selasa kemarin, di kos-kosannya yang beralamat di Jalan Arif Rahman, Gang H. Kani, Beji, Depok. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 kantong plastik tisu bekas lap sperma, 2 unit ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp 3,3 juta dari hasil operasi Ika sejak 2013. Polisi juga menyita kondom berbagai jenis, yakni 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 pak, 3 dus kondom isi 144 pak, dan 3 dus lubricant atau gel krim pelicin merek Sutra isi 50 pak.
Untuk menarik pelanggannya, kata Suparmo, Ika melalui akun Twitter @IKAWARIA menawarkan jasa seks sesama jenis dalam kemasan video. "Orang yang mau memakai dia harus transfer dulu Rp 300 ribu ke rekening BCA. Setelah berhubungan seksual, pelanggan harus bayar lagi Rp 500 ribu, lalu disuruh pulang," ujar Suparmo.
Menurut dia, rata-rata pelanggan Ika adalah pria muda yang senang dengan waria. Apalagi, ujar dia, Ika juga menawarkan jasa seks dalam dua macam, yaitu oral seks dan melalui anal.
Ika, kata Suparmo, merekam kegiatan saat berhubungan seksual sesama jenis itu. Hasilnya dalam bentuk video, kemudian di-share ke pelanggan yang ada di video tersebut. Atas tindakannya, polisi menjerat Ika dengan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, karena diduga memproduksi, membuat, dan menyiarkan pornografi. Ika terancam hukuman penjara 6 bulan sampai 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
FRISKI RIANA