TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menampik tudingan Direktur III PT Kapuk Niaga Indah Nono Sampono bahwa gedung Tempo belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Lewat akun Twitter-nya, @basuki_btp, Ahok, Rabu malam, 4 Mei 2016, menyebutkan gedung Tempo sudah memiliki IMB.
"Tidak pernah bilang seperti itu, IMB Tempo sudah diselesaikan sejak zaman pak Jokowi jadi gubernur," cuit Ahok.
Tudingan itu dilontarkan Nono Sampono saat ditemui di pulau reklamasi, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016. Ketika ditanya, mengapa belum memiliki IMB, Nono mengatakan ketiadaan IMB di Pulau D bukanlah hal yang besar. Banyak pengembang, ucap Nono, memilih membangun lebih dulu sampai mendapat IMB.
"Tanya sama Tempo, dia waktu bangun udah ada IMB belum? Kan, sambil jalan," ujar Nono saat itu.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mahasiswi UGM Terungkap
Menurut Nono, hal tersebut juga berlaku bagi bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D. Pembangunan bisa dilakukan sambil jalan sembari menunggu IMB rampung. Dia menuturkan PT KNI sudah mengajukan IMB sejak dua tahun lalu, tapi belum keluar izinnya.
Nono mengaku siap menanggung risiko jika pembangunan di pulau-pulau reklamasi itu harus dibongkar. Ia juga mengaku siap menanggung denda. "Namanya risiko, ya siap bayar denda," ucap Nono.
Di atas Pulau C dan Pulau D telah berdiri sejumlah bangunan. Beberapa unit ruko dan bangunan yang menyerupai kavling perumahan telah berdiri. Namun semua bangunan ini belum memiliki IMB.
PT Kapuk Naga Indah adalah salah satu pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Perusahaan itu mendapat jatah reklamasi lima pulau, yakni Pulau A, B, C, D, dan E, dengan luas 1.329 hektare.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI