TEMPO.CO, Jakarta - Para Menteri Luar Negeri dan Panglima Angkatan Bersenjata tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Filipina akan berkumpul di Yogyakarta hari ini, Kamis, 5 Mei 2016. Pertemuan itu digelar untuk menyikapi permasalahan keamanan di laut, terutama Laut Sulu-Sulawesi dimana terdapat penyerangan terhadap kapal-kapal Indonesia dan Malaysia di perairan perbatasan ketiga negara.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Melda Kamil Ariadno, SH, LL.M., Ph.D, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh Indonesia, Filipina dan Malaysia dalam mengamankan perairan, khususnya yang saling berbatasan.
“Pertama, ketiga negara sebaiknya sepakat untuk mengadakan patroli bersama di wilayah perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) ketiga negara,” kata profesor yang juga Ketua Klaster Riset Kebijakan Kelautan Berkelanjutan tersebut kepada Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.
Hal ini dilandasi pemikiran bahwa pada dasarnya permukaan laut dari ZEE itu adalah “high seas” dimana berlaku kebebasan berlayar (freedom of navigation). “Di ZEE, hak berdaulat negara pantai hanya berlaku terhadap pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati di kolom airnya, sementara daerah di dasar laut dan tanah dibawahya diatur oleh rejim yang lain yaitu landas kontinen,” kata penulis buku “‘Hukum Internasional, Hukum yang Hidup” tersebut.
Negara-negara terkait harus berupaya sekeras mungkin agar ZEE-nya aman untuk dilayari dan bebas dari segala tindak pidana di laut. Misalnya, ancaman dari kapal lain, perompakan, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa dan kejahatan perikanan.
“Jika negara itu tidak bisa melakukannya sendiri maka negara lain terutama yang berdekatan dan terkait tentunya dapat mengajukan kerjasama dalam mengamankan ZEE tersebut,” kata mantan Pemimpin Redaksi Jurnal Indonesia Law Review itu.
Lantaran ZEE merupakan jalur pelayaran internasional, maka jika ketiga negara bertetangga ini tidak sepakat untuk mengadakan patroli bersama untuk mengamankan ZEE yang berbatasan, dikhawatirkan akan ada tuntutan dari negara pengguna perairan tersebut untuk ikut dalam pengamanannya. Seperti pernah terjadi di Selat Malaka beberapa tahun silam.
Melda menegaskan tidak ada satu pun negara yang bisa memaksakan negara lain untuk menggelar patroli bersama di laut teritorialnya, karena daerah itu merupakan kedaulatan penuh negara pantai. Kecuali, jika negara itu mengizinkan atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemerintah yang berdaulat, sebagaimana kasus perompakan di perairan Somalia.
Poin penting kedua, menurut Melda, terkait upaya pembebasan WNI yang disandera, Filipina sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta membantu pembebasan. “Hal ini karena Indonesia memiliki yurisdiksi personalitas aktif kepada kasus ini dimana warga negaranya telah menjadi korban,” kata profesor yang juga menulis buku “What is Indonesian Responsibility for High Seas Fisheries?” itu.
Dia menegaskan Filipina memiliki yurisdiksi territorial sebagaimana yurisdiksi yang terkuat, akan tetapi Indonesia berhak juga menuntut diberikan kesempatan untuk melaksanakan yurisdiksinya. “Kecuali jika terbukti bahwa Filipina bisa menangani hal ini sendiri. Sampai saat ini, sayang sekali belum terbukti,” tambah dia.
Terakhir, Melda menegaskan bahwa sebaiknya Filipina, Indonesia dan Malaysia tidak memberikan toleransi kepada kelompok garis keras Abu Sayyaf dengan membayar uang tebusan. Terlebih karena tidak akan menyelesaikan masalah keamanan di laut seperti halnya perompakan.
Sebaliknya, pembayaran tebusan hanya akan semakin menaikkan harga asuransi yang harus dibayar bagi rute pelayaran tersebut. Akibatnya akan merugikan perdagangan internasional.
Karena itulah, insiden perompakan di laut bebas atau di daerah di luar yuridiksi negara pantai merupakan yuridiksi universal dimana semua negara diminta untuk bekerja sama memberantasnya.
Pada akhirnya, keputusan kerjasama keamanan maritim diserahkan kepada kepentingan ketiga negara. “Namun perlu terus diingat bahwa setiap negara haruslah bekerjasama dalam mengamankan rute-rute pelayaran internasional, khususnya di zona maritim yang tunduk pada kebebasan pelayaran seperti halnya ZEE, dengan menepiskan egosentris masing-masing negara demi pengamanan laut dari tindak pidana yang mengancamnya,” pungkasnya.
NATALIA SANTI