TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengajak kepada Kejaksaan Agung Turki Halil Yilmaz agar bekerja sama dalam mengamati adanya indikasi rekrutmen Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terhadap warga negara Indonesia di sana. Pasalnya, Prasetyo menuturkan, Undang-Undang Terorisme yang dimiliki Indonesia masih memiliki banyak keterbatasan.
"Saya minta perhatiannya saja, kami sampaikan bahwa UU Terorisme kami belum sampai ke sana. Nah, saat ini kami sedang merevisi UU Terorisme tersebut supaya kegiatan itu bisa dijangkau dan diatur oleh undang-undang yang baru," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Tidak hanya itu, Prasetyo menuturkan, setidaknya ada dua kali kegiatan rekrutmen ISIS yang menonjol terhadap WNI melalui Turki.
"16 WNI pernah dinyatakan hilang dan ternyata bergabung ke ISIS melalui Turki. Tapi kami juga mengapresiasi Turki karena menggagalkan 16 orang lainnya yang berusaha untuk bergabung," katanya.
Sedangkan, Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz mengatakan akan memidana siapa saja yang bergabung dengan ISIS melalui negaranya, termasuk WNI yang bergabung dengan ISIS. "Orang-orang yang melakukan aksi terorisme di Turki juga dapat hukuman," katanya.
Yilmaz menuturkan 16 WNI yang ditangkap di Turki, tepatnya ditangkap kepolisian di daerah Arena, mereka ditangkap karena terindikasi akan bergabung dengan ISIS melalui Turki.
ABDUL AZIS